Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto: Amanat UU menyatakan pemerintah wajib melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan. Pemerintah juga wajib dan berhak mencegah informasi dan dokumen elektronik yang melanggar UU, bukan hanya di situasi darurat. youtu.be/3knRBnb29Lk
No comments:
Post a Comment